Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011
Free Blog Calendar

Rafian Harmode Blog: AKE K32/2007: Perjanjian (Hukum Bisnis)

Rafian Harmode Blog: AKE K32/2007: Perjanjian (Hukum Bisnis)

AKE K32/2007: Perjanjian (Hukum Bisnis)

AKE K32/2007: Perjanjian (Hukum Bisnis) : "Asas Kebebasan Berkontrak Setiap orang bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kebiasaan dan kesusilaan. Pasal 1338 KUH. Perdata berbunyi ”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Dari asas ini dikenal timbul perjanjian bernama (perjanjian yang namanya dan ketentuannya telah diatur oleh KUH. Perdata, seperti jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) dan perjanjian tidak bernama (perjanjian yang timbul dalam dunia bisnis yang belum diatur dalam KUH Perdata, seperti sewa beli, leasing). b. Asas Pacta sunt servanda Artinya suatu kontak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum atau menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. c. Hukum Kontrak bersifat hukum mengatur Artinya hukum tentang kontrak tersebut baru berlaku sepanjang para pihak tidak mengatur lain, kecuali undang-undang menentukan lain."

Rafian Harmode Blog: APA ARTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ITU

Rafian Harmode Blog: APA ARTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ITU

APA ARTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ITU

APA ARTI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ITU

Rafian Harmode Blog: Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Rafian Harmode Blog: Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi

Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi

AKE K32/2007: PERJANJIAN BERNAMA

AKE K32/2007: PERJANJIAN BERNAMA