(Mapur,18/02/2021).Pengembalian batas bidang tanah sertipikat hak milik seorang warga mapur yang diland clearing oleh perusahaan investor tambak udang. Pak Rahmat warga mapur sebagai pemegang hak milik atas tanah dengan luas 1,6 ha meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan land clearing diatas miliknya yang sudah diratakan dengan alat berat excavator. Pihak perusahaan dalam hal ini diwakilkan oleh Pak Santo alias Ato menyakini bahwa tanah yang diklaim Pak Rahmat adalah tanah perusahaan yg dibeli dari masyarakat belum bersertipikat. Kejadian ini baru diketahui pihak perusahaan, saat pengajuan pertimbangan teknis tanah sebagai persyaratan izin aktivitas usaha tambak udang. Dari hasil lapangan dalam pengukuran ulang dan pengembalian batas dengan pemasangan patok tanda batas , dapat dipastikan bahwa tanah Pak Rahmat berada dalam area land clearing. Turut hadir saat pengukuran yaitu Pak Santo selaku kuasa perusahaan, pak Yanto selaku kontraktor/konsultan perusahaan, pak Rahmat selaku