Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Pejuang PTSL Desa Air Anyir

Tetap semangat bersama aparat Desa Air Anyir dalam kegiatan PTSL Tahun 2021. Biarpun lelah, biarpun pusing, biarpun menyita waktu diterik matahari.Terimakasih Pak Kades Syamsul Bahari, Para Kadus dan para RT Desa Air Anyir..atas peran aktifnya.

PENCARIAN TANDA BATAS

Video masih di Dusun Mudel RT.06, masih di kesibukan yang sama, pencarian tanda batas bidan tanah. 

PTSL DIDUSUN MUDEL AIR ANYIR

Gambar
(Mudel, Air Anyir 24/02/2021) Masih cerita pengukuran kegiatan PTSL 2021 didesa Air Anyir. Hari ini di Dusun Mudel RT.06 

PENGEMBALIAN BATAS

Gambar
  (Mapur,18/02/2021).Pengembalian batas bidang tanah sertipikat hak milik seorang warga mapur yang diland clearing oleh perusahaan investor tambak udang. Pak Rahmat warga mapur sebagai pemegang hak milik atas tanah dengan luas 1,6 ha meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan land clearing diatas miliknya yang sudah diratakan dengan alat berat excavator. Pihak perusahaan dalam hal ini diwakilkan oleh Pak Santo alias Ato menyakini bahwa tanah yang diklaim Pak Rahmat adalah tanah perusahaan yg dibeli dari masyarakat belum bersertipikat. Kejadian ini baru diketahui pihak perusahaan, saat pengajuan pertimbangan teknis tanah sebagai persyaratan izin aktivitas usaha tambak udang. Dari hasil lapangan dalam pengukuran ulang dan pengembalian batas dengan pemasangan patok tanda batas , dapat dipastikan bahwa tanah Pak Rahmat berada dalam area land clearing. Turut hadir saat pengukuran yaitu Pak Santo selaku kuasa perusahaan, pak Yanto selaku kontraktor/konsultan perusahaan, pak Rahmat selaku

SATGAS AJUDIKASI SIDANG LAPANGAN

Gambar
(Bangka,18/02/2021). Satuan Tugas (Satgas) Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yg diketuai oleh Pak Robby Aminullah melakukan sidang lapangan dan memeriksa langsung bidang-bidang yang telah diukur oleh satgas fisik (tim pengukuran) di Desa Jadah Bahrain. Pemeriksaan dalam sidang lapangan dimaksud bertujuan untuk memastikan subjek dan objek calon peserta yg mengikuti sertipikat program ptsl. Dalam sidang lapangan, satgas memastikan  apakah batas tanah sudah dipasang tanda batas atau belum. Tanda batas tanah berupa patok adalah kewajiban dari pemilik tanah dan wajib dipelihara untuk menghindari konflik dikemudian hari.  (Ditulis oleh Rafianharmode)