PPL Objek Redistribusi Tanah 2022

Selasa 15/11/2022 Riding Panjang Belinyu, dalam cuaca cerah dilaksanakan Penelitian Lapangan terhadap Objek Redistribusi Tanah tahun 2022 didesa Riding Panjang Kec. Belinyu.

Pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan, antara lain :

 1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:

a.Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan;

b.Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah;

c.Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi;

d.Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah;

e.Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.

 2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.

 3. Inventarisasi dan identifikasi objek dan       subjek.

Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.


4.Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.








5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.


6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:

    a. Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat;

    b. Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.









7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.


8. Tahap terakhir ialah pembukuan dari:

a. Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah

b. Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.


Penelitian Lapangan dilakukan oleh Panitia Penelitian Lapangan (PPL) yaitu Pihak Kantah Bangka, Dinas Perkim, Dinas Pertanian dan Pihak BPKH.


Tulisan berdasarkan pendapat penulis, bila ada kesalahan mohon koreksi




Komentar

Postingan populer dari blog ini