SIDANG PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM REDISTRIBUSI TANAH TAHUN 2022 DESA RIDING PANJANG BELINYU

Sungailiat 21/11/2022, Bertempat di Ruang Walet 5 Hotel Novela Sungailiat diadakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2022 Desa Riding Panjang Kec.Belinyu. Hadir dalam acara Bupati Kab. Bangka Bapak Mulkan,SH,MH, Kapolres Bangka,Kadis Pertanian, Kadis PU, BPKH dan instansi terkait dalam wilayah Pemkab Bangka.

Adapun Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2022 Desa Riding Panjang Kec.Belinyu dilakukan untuk mengambil satu keputusan bersama dari semua instansi yang terlibat atas syarat subjek dan objek yang dipersyaratkan dalam aturan dinyatakan clear dan clean tanpa suatu masalah apapun.

Sebelumnya diwaktu yang berbeda untuk desa Cit, Gunung Pelawan, Kota Kapur dan Penagan sebagai lokasi redistribusi tanah tahun 2022 telah dilakukan hal yang sama, dari mulai panitia turun kelapangan memverifikasi objek dan sidang panitia  tindak lanjut penyelesaian pengukuran dan pemetaan untuk selanjutnya subjek dan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Bupati Kab.Bangka Mulkan,SH,MH.

Dalam sambutannya Bupati Bangka menyampaikan salah satu kendala dalam pelaksanaan program nasional pertanahan baik PTSL, Redistribusi, dan program lain dalam pensertipikatan tanah adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan manfaat dan kepastian hukum bila tanah yg dimiliki masyarakat disertipikatkan. Tak sedikit pula merasa kekhawatiran dan merasa terbebani pajak dgn telah disertipikatkan tanah milik masyarakat, maka PBB jadi tinggi dan hal-hal lain. Padahal kata Bupati Kab.Bangka, harus dibedakan antara kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan dengan hak yg diberikan atas tanah. 

Kekhawatiran lain yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya suatu kewajiban atas hak diberikan yaitu kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Bupati Kab.Bangka sangat memahami sekiranya menjadi beban dan nilai kontribusinya tidak terlalu berdampak signitikan terhadap kontribusi penyelenggaraan APBD atau dengan kata lain BPHTB itu kecil nilainya, lebih baik dibebaskan saja. Kaitan hal tersebut, Bupati Kab.Bangka disela sambutannya mengintruksikan ke Sekretaris Daerah untuk membebaskan saja BPHTB untuk 2020 keatas, namun untuk 2020 dan tahunsebelumnya BPHTB tetap dikenakan sesuai aturan yg berlaku.


Secara terpisah dalam wawancara oleh wartawan lokal, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bangka Bapak Ali Ridlo,ST,MH menyatakan perlu diberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang pengertian pengakuan penguasaan tanah dan Hak atas Kepemilikan Tanah. Pengakuan penguasaan fisik tanah, tentunya adalah pengakuan sepihak atas penguasaan tanah berupa surat dari desa atau surat camat, sementara belum ada penegasan hak dari negara kepada orang perorangan dan badan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yg berlaku.


Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bangka Bapak Ali Ridlo,ST,MH dalam kesempatan wawancara wartawan menjawab pertanyaan awak media tentang mafia tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bangka menyatakan "Sampai detik ini belum ditemukan indikasi mafia tanah di Babel pada umumnya dan Kab.Bangka khususnya, dan mudah-mudahan tidak ada"

Selanjutnya Bapak Ali Ridlo,ST,MH menyebutkan bahwa mafia tanah tidak berdiri sendiri tetapi melibatkan oknum oknum baik dari luar maupun dalam instansi. Untuk itu dalam rangka mencegah praktek mafia tanah, salah satunya adalah dengan adanya program ptsl, redistribusi tanah dan program lainnya yg berkaitan dengan sertipikat tanah.






Sejauh ini masyarakat masih kurang kesadaran dan pemahamannya tentang manfaat sertipikat tanah. Masyarakat lebih nyaman dengan surat pengakuan fisik dari desa dan kecamatan. Jual beli bawah tangan tanpa pajak dll. Kekeliruan ini perlu diberikan edukasi terus menerus.

Kakantah Bangka menjelaskan bahwa Surat pengakuan penguasaan fisik tanah adalah hanya sebagai petunjuk awal untuk pendaftaran tanah pertama kali, ketika masyarakat mendaftarkan tanah miliknya untuk diproses sertipikat. 

Salah satu wartawan menanyakan tanggapan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bangka terkait agunan ke bank dengan surat pengakuan penguasaan fisik dari desa/kecamatan.

"Harus dibedakan pengertian Penguasaan fisik tanah dan penegasan hak atas tanah dari negara" kata Kakantah Bangka.

"Kaitan agunan atas tanah yg belum sertipikat, tentunya beresiko dan resiko itu ada dipihak bank.Kenapa ?? Karena pernyataan pengakuan penguasaan fisik atas tanah negara tanpa ada hak yg melekat, tentunya lebih berisiko karena bisa saja penguasaan fisik 1 bidang dikuasai beberapa orang. Beda hal nya dengan sertipikat, yg telah ditegaskan hak kepemilikan oleh negara kepada orang perorangan atau badan hukum sebagaimana ketentuan yg berlaku.


Wawancara wartawan Dengan Bupati Bangka Mulkan,SH,MH



Wawancara Wartawan Dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bangka  Bapak Ali Ridlo,ST,MH usai acara sidang PPL.




Tulisan dalam blog ini adalah pendapat penulis, mohon koreksi bila ada kesalahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini